Tuesday, December 6, 2016

 Soal Makar, Peneliti Hukum : Jika Tak ada Serangan Berat, Tuduhan Makar Batal

Sebagaian Aktivis yang diduga Makar
Jakarta-- Polisi telah menangkap 10 aktivis yang diduga melakukan makar pada jum'at dinihari hingga pagi, 2 Desember 2016 menjelang Aksi Bela Islam III yang digelar anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan kebijkan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, berpendapat kepolisian harus cermat dan hati-hati dalam menerapkan tuduhan makar.

"Makar bukan tindak pidana yang berdiri sendiri melainkan unsur dari tindak pidana," ujar Ginting dikutip Tempo, senin (5/12/2016).

Dalam keterangan tertulis, senin 5 Desember 2016, Miko mengatakan kata makar berasal dari istilah bahasa Belanda, yaitu anslaag. Anslaag berarti serangan yang berat. Sehingga, unsur utama darituduhan makar adalah adanya serangan berat.

"Jika tidak ada serangan yang berat, tuduhan makar tidak terpenuhi. Kepolisian sebaiknya cermat dan hati-hati menerapkan tuduhan ini, agar penegakan hukum berjalan pada relnya," tutur Ginting.

Seperti diketahui, polisi telah menangkap 10 aktivis. Meraka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rijal Kobar, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Firza Huzein, Adityawarman Thaha, dan Eko Suryo Santjojo. Sumber :Islampos.

No comments:

Post a Comment