Bupati Klaten Sri Hartini Dagangkan Jabatan
Sri Hartini (Bupati Klaten) |
(mentarisenja12) Klaten--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Klaten, Jawa tengah Sri Hartini (SHT) sebagai tersangka bersama seorang PNS Suramlan (SUL) terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan di Pemerintah Daerah Klaten, Jawa Tengah. KPK juga turut mengamankan uang sekitar Rp. 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing 5.700 dollar AS dan 2.035 dollar Singapura.
Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut uang tersebut di duga hasil pemberian suap untuk pengisian jabatan di strukur organisasi dan tata kerja di Pemkab Klaten dari banyak pihak. Pasalnya sebelum dilakukan operasi tangkap tangan oleh KPK, sedianya Sri Hartini akan melantik ratusan PNS di Pemkab Klaten.
"Asalnya dari banyak orang, ada yang jadi pengepul," kataSyarif di Gedung KPK , Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sabtu, (31/12).
Syarif enggan merinci jumlah pihak yang member suap tersebut beserta besarnya uang kepada Sri Hartini. Pasalnya hal ini masih didalami oleh penyidik KPK dimana sudah dalam catatan penyidik.Namun yang pasti jumlah uang suap bervariasi tergantung posisi jabatan masing-masing.
" Berapa jumlah uang masing-masing jumlah rumpun jabatan, ada pembedaan karena bervariasi eselon 4,3,2 itu bervariasi makin tinggi eselon dan strategis jabatan makin tinggi uang yang disetorkan," kata syarif.
Karenanya, KPK untuk sementara baru menetapkan dua tersangka yaitu Sri Hartini sebagai penerima suap dan soerang PNS, Suramlan (SUL) sebagai pemberi suap.
" Untuk yang ditetapkan tersangkat SHT sebagai penerima dan SUL sebagai pemberi, yang lain belum karena sedang di minta keterangan lebih lanjut, penyidik masih membutuhkan keterangan dari pihak lain untuk mengetahui jaringan bekerja," kata syarif.
No comments:
Post a Comment