Wednesday, January 4, 2017

Pemblokiran Media Islam Dinilai Bernuansa Politis 

Ilustrasi

Jakarta--Kementrian Informasi dan Komunikasi kembali melakukan pemblokiran terhadap sejumlah media daring yang selama ini dikenal masyarakat sebagai media onlineIslam. Dari 11 media daring yang di blokir pada akhir Desember 2016, nama voa islam.com, nahimunkar.com, kinlat.net dan islampos.com, adalah sejumlah nama media islam yang selama ini menjadi rujukan sebagaian besar umat Islam Indonesia.

Forum Jurnalis Muslim (FORJIM) menilai langkah pemblokiran terhadap media Islam yang dilakukan untuk ketigakalinya ini merupakan kemunduran dalam kemerdekaan pers. Padaha,pasca reformasi, konstitusi telah membuka keran kemerdekaan pers secara lebar-lebar.

" Tindakan ini bisa dikatakan inkonstitusional, karena melanggar UUD 1945 tentang kemerdakaan menyampaikan pendapat, maupun UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi sebagai warga negara," ungkap sekretaris umum FORJIM Muhammad Shodiq Ramadhan, dalam rilisnya, Selasa sore (03/1/2017).

Selain bertentangan dengan konstitusi, menurut shodiq, langkah pemblokiran itu juga dinilainya sangat kental dengan nuansa politis. Diketahui, sebagian media yang diblokir adalah media-media yang selama ini kritis dengan kebijakan pemerintah.

"Termasuk media-media inilah yang selama ini menjadi corong perjuangan umat Islam di Jakarta untuk menolak pemimpin non muslim. Mereka yang merasa di pihak yang berseberangan tentu  merasa gerah," shodiq menegaskan.

Seperti diketahui, beberapa media Islam yang diblokir cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah dalam beberapa kasus. Media-media Islam ini juga gencar dalam mengawal kasus penista Agama yang dilakukan oleh Gubernur non aktif Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias AHok serta membongkar kesesatan ajaran ajaran syiah dan aktif mempublikasikan  konflik di suriah.sumber : islampos


No comments:

Post a Comment