Ketua MUI 6 Jam bersaksi : Ahok Hina Al-qur'an, GNPF dan Umat Islam Marah
KH.Ma'ruf Amin |
(mentarisenja12)-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin bersaksi selama 6 jam di sidang yang ke delapan Basuki Tjahaja Purnma (Ahok). Ma'ruf menyampaikan beragam kesaksian seputar pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah.
Ada empat saksi yang rencananya dihadirkan dalam sidang itu, yakni Ma'ruf anggota KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, dan dua nelayan kepulauan seribu yaitu Zainudin dan Sahfudin.
Ma'ruf menjadi saksi pertama yang didengar keterangannya dalam persidangan Ahokn yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto di dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementan, Jalan RM.Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa(31/1/2017). Ma'ruf diperiksa sejak pukul 09.05 hingga pukul 15.40 WIB. Sidang di skors selama satu jam, yakni pada pukul 12.25 WIB dan di mulai lagi pukul 13.22 WIB.
Ma'ruf menjelaskan MUI telah melakukan penelitian dan Investigasi terkait pidato Ahok di Pulau Pramuka, kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang dianggap telah meresahkan masyarakat. Hasilnya menyebutkan perkataan Ahok dinilai mengandung penghinaan terhadap Al-qur'an.
Tidak hanya itu, Ma'ruf juga menegaskan status Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI bukan bagian dari MUI. Pernyataan MUI juga tidak terkait dengan demonstrasi.
Berikut point-point kesaksian Ketua MUI.
Ucapan Ahok hina Al-Qur'an
Ma'ruf Amin menyebut ucapan Ahok soal Surat Al-maidah ayat 51 sebagai penghinaan terhadap Al-qur'an. Pendapat MUI ini diambil berdasarkan hasil kajian yang dilakukan."Kita melakukan penelitian, investigasi dilapangan,dan menyimpulkan bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Al-qur'an dan ulama".
Tak pelu klarifikasi cukup Ucapan
Ma'ruf Amin menyebut Tim pengkajiannya tidak langsung menemui Ahok. Alasannya, Tim pengkaji hanya menverifikasi kebenaran yang diucapkannya Surat Al-maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. "Ke Pulau Seribu, Komisi Pengkajian. Tidak mendatangi terdakwa karena dianggap cukup ucapannya saja. Alasannya, kita sudah melakukan verivikasi, ucapannya benar."tuturnya.
Sebelum Ngomong harur dipikir dahulu
Ma'ruf Amin menyebut kondisi masyarakat sudah gaduh setelah mengetahui Ahok menyebutkan Surat Al-maidah ayat 51. Kegaduhan yang kemudian dilaporkan masyarakat itu direspons oleh MUI untuk melakukan pengkajian soal dugaan penodaan agama.
"Sebelum MUI mengeluarkan pendapat, itu sudah gaduh. Mestinya terdakwa, sebelum ngomong, pikir dulu, mestinya gitu kan".tuturnya
Warga Marah tapi tidak berpendapat
Hasil Investigasi tim MUI menunjukkan adanya kemarahan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu soal ucapan Ahok. Namun kemarahan ini disebut hanya dipendam tidak di suarakan.
Dari hasil Investigasi, sebenarnya mereka marah, cuma tidak menyatakan pendapatnya. Takut menyampaikan saat acara.Pas di Investigasi baru menyampaikan, artinya dia memang tidak setuju, bahwa ada penghinaan di situ." terang ma'ruf.
dikutip detik.com
Tak pelu klarifikasi cukup Ucapan
Ma'ruf Amin menyebut Tim pengkajiannya tidak langsung menemui Ahok. Alasannya, Tim pengkaji hanya menverifikasi kebenaran yang diucapkannya Surat Al-maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. "Ke Pulau Seribu, Komisi Pengkajian. Tidak mendatangi terdakwa karena dianggap cukup ucapannya saja. Alasannya, kita sudah melakukan verivikasi, ucapannya benar."tuturnya.
Sebelum Ngomong harur dipikir dahulu
Ma'ruf Amin menyebut kondisi masyarakat sudah gaduh setelah mengetahui Ahok menyebutkan Surat Al-maidah ayat 51. Kegaduhan yang kemudian dilaporkan masyarakat itu direspons oleh MUI untuk melakukan pengkajian soal dugaan penodaan agama.
"Sebelum MUI mengeluarkan pendapat, itu sudah gaduh. Mestinya terdakwa, sebelum ngomong, pikir dulu, mestinya gitu kan".tuturnya
Warga Marah tapi tidak berpendapat
Hasil Investigasi tim MUI menunjukkan adanya kemarahan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu soal ucapan Ahok. Namun kemarahan ini disebut hanya dipendam tidak di suarakan.
Dari hasil Investigasi, sebenarnya mereka marah, cuma tidak menyatakan pendapatnya. Takut menyampaikan saat acara.Pas di Investigasi baru menyampaikan, artinya dia memang tidak setuju, bahwa ada penghinaan di situ." terang ma'ruf.
dikutip detik.com
No comments:
Post a Comment