Thursday, April 6, 2017

Inilah..! Hukum Pacaran Menurut Islam

Hukum Pacaran Menurut Ajaran Islam


Dalam kegiatan muamallah atau interaksi kepada sesama manusia, segala perbuatan asalnya adalah boleh, hingga ada dalil yang melarangnya, maka perbuatan tersebut menjadi haram. Termasuk Pacaran. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia karya Purwodarminto, pacaran berarti "Pergaulan antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka".

Hukum Pacaran dalam Islam
Sebagaimana yang sudah disampaikan di kata pembuka diatas, segala bentuk muamallah asalnya adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam masalah pacaran ini, ternyata bisa kita dapati bahwasannya ada dalil di dalam Al-Qur'an dan Hadits yang melarannya, ayat tersebut adalah ;


"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk"(Qs. Al-Isra : 32)

Dengan dasar dalil tersebut, ditambah dengan pengertian pacaran menurut KBBI, maka bisa disimpulkan bahwa secara umum, pacaran dilarang dalam Islam.

Allah dan Rasul-nya telah mewanti-wanti kita semua agar tidak mendekati zina. Yang dipahami oleh para ulama, bukan berarti dilarang hanya "mendekatinya" saja, sedangkan zinanya adalah boleh. Bukan seperti itu, akan tetapi, mendekatinya saja dilarang, apalagi perbuatannya. 

Adakah "Pacaran Islami" ?

Agama Islam ketika membuat sebuah larangan pastinya juga akan memberikan solusinya, termasuk dalam perkara pacaran ini. Pada ajaran agama Islam, rupanya juga dikenal istilah "pacaran Islami". Bagaimana yang dimaksud dengan pacaran Islami ini? berikut penjelasannya.

Pacaran Islami yang dimaksud adalah pacaran yang dilakukan setelah menikah. Kembali ke pengertian pacaran menurut KBBI, "Pergaulan antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka". Apabila hal tersebut dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, tentu saja akan dihukumi haram karena berpotensi melakukan perbuatan zina.

Sedangkan, apabila pasangan tersebut sudah "sah", maka hukum ini tidak lagi berdosa, bahkan berpahala. Nabi Muhammad SAW mengatakan, bahwa kemesraan yang dilakukan antara suami dan istri adalah termasuk sedekah dan mendapatkan pahala.

Dari Saad Bin Abi Waqosh r.a berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda "Dan sesungguhnya jika engkau memberikan nafkah, maka hal itu adalah sedekah, hingga suapan nasi yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu"

Para Sahabat juga bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah salah seorang diantara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan pahala ? Rasulullah SAW menjawab, " Bagaimana pendapat kalian jiak ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, apakah ia berdosa? Demikian juga jika melampiaskannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala". (HR.Muslim).
Sehingga, apabila kita memang sudah mau dan mampu untuk menikah, segeralah lakukan. Akan tetapi, jika sudah ngebet tapi belum mampu, coba perbanyak berpuasa sunnah agar hawa nafsu lebih terjaga.

No comments:

Post a Comment