Dana Sertifikasi Molor, 2 Dinas Saling Menuding
Ilustrasi |
Wonosari--Para guru di Gunungkidul tampaknya harus kecewa. Pasalnya tunjangan profesi guru atau lebih dikenal dengan tunjangan sertifikasi yang seharusnya dapat dicairkan pada awal bulan November 2016 terpaksa harus molor. Pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul berdalih bahwa molornya pencairan dana tersebut karena adanya keterlambatan turunnya Surat Keputusan (SK) dari pusat.
Dijelaskan oleh Kepala Bidang Kepegawaian Disdikpora Kabupaten Gunungkidul Riyanto bahwa, keterlambatan turunnya SK menjadi penyebab utama molornya pencairan dana sertifikasi. Sk yang seharusnya turun pada bulan September 2016 baru turun pada pertengahan Oktober 2016 ini. Adapun untuk pencairan tunjangan profesi guru pada triwulan 3 tersebut dibagi dari jenjang TK, Dikdas, SLB, SMA dan SMK dengan jumlah keseluruhan 4809 orang. Keseluruhan Tunjangan tersebut sejumlah Rp 53.082.814.600 dengan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sejumlah Rp 6.337.155.505, sehingga para penerima tunjangan profesi tersebut menerima bersih sejumlah Rp 46.705.659.095.
"Selain turunnya SK yang molor, pengiriman absensi dari sekolah-sekolah seringkali juga terlambat," ujar Riyanto berkelit, Rabu (09/11/2016) siang.
Sementara itu Kabid Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gunungkidul Syarifudin justru memberikan pernyataan berbeda,. Menurutnya belum cairnya tunjangan profesi guru pada triwulan 3 tersebut dikarenakan belum adanya usulan dari Disdikpora. Pihak dinas sendiri masih mencocokan data verifikasi.
"Dasarnya cair kan bila ada usulan, dananya sudah ada, jika sudah diusulkan ke DPPKAD paling 2 sampai 3 hari kita proses sudah bisa dicairkan, kuncinya ada di Disdikpora," paparnya.
Dijelaskan oleh Kepala Bidang Kepegawaian Disdikpora Kabupaten Gunungkidul Riyanto bahwa, keterlambatan turunnya SK menjadi penyebab utama molornya pencairan dana sertifikasi. Sk yang seharusnya turun pada bulan September 2016 baru turun pada pertengahan Oktober 2016 ini. Adapun untuk pencairan tunjangan profesi guru pada triwulan 3 tersebut dibagi dari jenjang TK, Dikdas, SLB, SMA dan SMK dengan jumlah keseluruhan 4809 orang. Keseluruhan Tunjangan tersebut sejumlah Rp 53.082.814.600 dengan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sejumlah Rp 6.337.155.505, sehingga para penerima tunjangan profesi tersebut menerima bersih sejumlah Rp 46.705.659.095.
"Selain turunnya SK yang molor, pengiriman absensi dari sekolah-sekolah seringkali juga terlambat," ujar Riyanto berkelit, Rabu (09/11/2016) siang.
Sementara itu Kabid Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gunungkidul Syarifudin justru memberikan pernyataan berbeda,. Menurutnya belum cairnya tunjangan profesi guru pada triwulan 3 tersebut dikarenakan belum adanya usulan dari Disdikpora. Pihak dinas sendiri masih mencocokan data verifikasi.
"Dasarnya cair kan bila ada usulan, dananya sudah ada, jika sudah diusulkan ke DPPKAD paling 2 sampai 3 hari kita proses sudah bisa dicairkan, kuncinya ada di Disdikpora," paparnya.
(sumber:sorotgunungkidul.com)
No comments:
Post a Comment