Monday, November 14, 2016

Langkah MUI Jika Ahok Dinyatakan tidak Bersalah
  

 
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Jakarta-- Tim Advokasi pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengajukan praperadilan jika gelar perkara kasus dugaan penistaan agama menghasilkan kesimpulan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bersalah.

"Kalau Polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan," kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani dikutip dari Antaranews, senin (14/11/2016).

Dari pandangan tim advokasi yang saat ini memiliki 481 anggota tersebut, kepentingan gelar perkara sebetulnya tidak diperlukan, karena kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana.

"Pandangan kami ada atau tidak gelar perkara, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Itu (gelarperkara) hak kepolisian, silakan saja," ujar ahmad.

Ahmad meminta perwakilan dari tim advokasi MUI untukdi ikutsertakan dalam gelar perkara tertutup yang dilakukan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri.

Dalam gelar perkara tersebut, Polri telah mengundang 20 saksi ahli untuk turut hadir, sementara perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait juga diundang.

Para saksi ahli nantinya secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.

Gelar perkara tersebut akan dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto.  

No comments:

Post a Comment